VIDEO MARS PKH

ARTIKEL TERBARU

Netiquette Etika Dalam BerInternet

properti https://id.pinterest.com/ Aturan Umum: Rule 1. Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun. Rule 2....

Tampilkan postingan dengan label Tentang PKH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang PKH. Tampilkan semua postingan

Tugas Penunjang Pendamping PKH

Pengembangan kapasitas diri Pendamping PKH

Selain tugas pokok dan tugas pengembangan ada satu lagu tugas yang harus dikerjakan oleh pendamping adalah tugas penunjang pendamping PKH.
Tugas Penunjang Pendamping PKH meliputi :
  1. Mengembangkan kapasitas diri dalam berkomunikasi, bernegosiasi, membangun relasi dan jejaring kerja, berdasarkan pengalaman selama bertugas dilapangan dan atau secara mandiri (inisiatif pendamping sendiri) melalui berbagai kesempatan.
  2. Mendokumentasikan setiap momen kegiatan penting terkait tugas dan fungsi sebagai pendamping PKH melalui leafet maupun CD sebagai produk visual maupun audiovisual hasil kreatif mereka.
  3. Melatih diri dalam kegiatan tulis menulis berkaitan dengan pengalaman selama mendampingi peserta PKH sebagai testimoni bagi para pendamping PKH lainnya yang ekspose melalui buku terbitan khusus.

Nah salah satu pengembangan diri pendamping adalah tulis menulis berkaitan dengan pengalaman selama mendapingi peserta PKH, bagi yang berminat membagi cerita selama melakukan pendampingan peserta PKH bisa dikirim lewat email : redaksipkhjabar@gmail.com

Tugas Pengembangan Pendamping PKH


Ilustrasi Pendampingan KPM oleh Pendamping PKH

Pada artikel sebelumnya sudah diulas tugas pokok sebagai pendamping PKH, nah selain tugas pokok sebagai pendamping PKH ada tugas lainnya yaitu, Tugas Pengembangan Pendamping PKH.

Tugas Pengembangan Pendamping PKH

Apa saja tugas pengembangan yang dilakukan pendamping PKH ?
Tugas pegembangan yang dilakukan pendamping PKH meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Melakukan koordinasi atau kerjasama dengan tokoh-tokoh adat dan atau keagamaan dalam sesi-sesi komunikasi ritual dalam rangka meneguhkan nilai-nilai moral dan spiritual bagi keluarga peserta PKH.
  2. Melakukan kerjasama dengan tim penggerak PKK dan atau LK3 dalam upaya penyadaran pentingnya fungsi-fungsi keluarga bagi peserta PKH meliputi : Fungsi Educatif, Fungsi rekreatif, Fungsi reproduktif, Fungsi afektif, Fungsi Ekonomi dan Fungsi Sosial.
  3. Menumbuhkan semangat kewirausahaan keluarga peserta PKH melalui usaha ekonomis produktif, misalnya membuat karya dari barang bekas, budidaya tanaman dam pot, budidaya ikan, budidaya unggas.
  4. Memotivasi dan advokasi anggota keluarga peserta PKH yang mengalami disabilitas / berkebutuhan khusus untuk memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan sosial.
  5. Memfasilitasi ketersediaan media konsultasi bagi keluarga peserta PKH yang mengalami disharmonisasi.
  6. Menggugah kesaran keluarga peserta PKH tentang pentingnya menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan disekitar tempat tinggalnya.
  7. Mengidentifikasi potensi dan sumber yang ada di wilayah kerja pendamping untuk melihat kemungkinan dapat dimanfaatkan dalam membatu mendukung penanggulangan kemiskinan, penanganan masalah atau memenuhi kebutuhan khusus yang dialami peserta PKH.
  8. Pendamping dapat bersinergi dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, program Pengembangan Usaha Produktif dari Kementerian Pertanian. Sinergitas tersebut dimanfaatkan untuk memberi rujukan agar peserta PKH dapat menjadi penerima program tersebut.
  9. Berperan serta dalam menunjang sosialisasi program keluarga berencana.

Bagaimana strategi sebagai upaya pengimplementasian tugas pengembangan Pendamping PKH?

Dalam rangka melaksanakan tugas pengembangan diatas, pendamping PKH diharapkan dapat berkoordinasi dan membangun kemitraan dengan unsur-unsur diluar kelembagaan PKH dan atau dengan unsur berbasis masyarakat meliputi organisasi sosial, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM), Tenaga Sosial Kecamatan (TKSK), Wahana Kesejahteraan  Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), Karang Taruna, Lembaga Swadaya Masyarakat, pengusaha/wirausahawan, petugas penyuluh lapangan dari berbagai bidang, serta dengan para pihak pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan keluarga peserta PKH. 

Sumber : Buku saku pendamping PKH

Apa Saja Tugas Pokok Pendamping PKH ?


Pertemuan bulanan yang dilaksanakan oleh pendamping PKH

Melanjutkan postingan sebelumnya yang berjudul Kenapa PKH Butuh Pendamping ?, kali ini kita akan mengulas apa saja yang menjadi tugas pokok pendamping PKH ? 
Secara garis besar tugas pokok pendamping terbagi dua yaitu :
  1. Tugas Persiapan Program
  2. Tugas Rutin Pendamping PKH
Tugas Persiapan Program 

Tugas persiapan program meliputi kegiatan yang dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada peserta PKH, yang terdiri dari :
  1. Sosialisasi PKH tingkat kecamatan, yang meliputi koordinasi kepada pihak kecamatan, kelurahan, RW, RT dan tokoh masyarakat. Koordinasi dan sosialisasi juga dilakukan kepada UPTD Kesehatan dan UPTD Pendidikan serta sosialisasi terhadap masyarakat umum.
  2. Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH, dengan rincian sebagai berikut :
  • Mempersiapkan pertemuan, 
  • Menyelengarakan pertemuan awal,
  • Tindak lanjut pertemuan awal.
Tugas Rutin Pendamping PKH

Tugas rutin pendamping adalah tugas keseharian yang harus dilakukan secara intensif. Tugas rutin ini meliputi kegiatan :
  1. Melakukan pemutakhiran data
  2. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan. Pendamping menerima pengaduan, menyelesaikan maupun meneruskannya ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan solusi.
  3. Mengunjungi rumah peserta PKH jika dalam pertemuan kelompok ada peserta PKH yang tidak bisa datang dan tidak memenuhi komitmen, maka pendamping wajib melakukan kunjungan ke rumah peserta PKH.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan pemberi pemberi pelayanan kesehatan. Tugas koordinasi dengan aparat setempat dilakukan pendamping ketika akan turun pencairan bantuan, pertemuan kelompok dan pemberian sangsi keppada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen.
  5. Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok dan seluruh peserta PKH. Pertemuan rutin memiliki beberapa fungsi yang melibatkan pendamping secara aktif, yaitu sebagai media untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai upaya internalisasi program yang diberikan kepada peserta PKH. Disamping itu pertemuan bulanan sebagai upaya untuk mendeteksi masalah-masalah yang ada dilapangan sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan koridor yang telah disepakati bersama dan juga sebagai ajang curah pendapat bagi peserta PKH. Pertemuan ini dilakukan sebulan sekali sesuai jadwal yang telah disepakati antara Pendamping dan Pemimpin Kelompok peserta PKH.
  6. Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi pelayanan. Kegiatan temu kunjung dilaksanakan minimal sebulan sekali dan bertempat di unit pelayanan sekolah atau puskesmas yang dipilih secara rotasi atau berdasarkan kemudahan akses. 
  7. Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen. Pemberian motivasi dilakukan kepada peserta PKH dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.
  8. Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberian pelayanan pendidikan dan kesehatan dalam pengisian formulir ferivikasi.
  9. Melakukan pencatatan dan pelaporan. 
  • Pencatatan, setiap aspek kegiatan dalam PKH perlu dicatat, dilaporkan dan ditindaklanjuti agar proses pengendalian, keberlangsungan dan pengembangan program dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasarannya. Bentuk pencatatan disesuaikan dengan form/format yang telah ditentukan. Pencatatan meliputi : catatan harian, catatan mingguan atau Cheklist Kegiatan Pendamping (CKP).
  • Laporan meliputi laporan bulanan, laporan tahunan dan laporan pencairan.
  • Tugas pendamping dalam proses pembayaran yaitu, melakukan koordinasi dan persiapan pembayaran. Pada saat pembayaran pendamping melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme dan daftar kontrol.

Kenapa PKH Butuh Pendamping ?

 Mengapa PKH Membutuhkan Pendamping ?

Pendamping dibutuhkan karena :
  1. Sebagian besar KPM mempunyai keterbatasan dalam memperjuangkan haknya. Untuk itu dibutuhkan pendampingan, dalam membantu mendapatkan haknya yang patut mereka peroleh dari PKH.
  2. Pendamping membantu tugas-tugas PPKH mendeteksi segala permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat.
Pendampingan KPM oleh Pendamping PKH


Siapa Pendamping PKH ?

Pendamping PKH adalah seorang yang direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI untuk melaksanakan tugas-tugas pendampingan PKH, dan terikat dengan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI. Untuk memberikan jaminan dalam proses kerja dilapangan, Kementerian Sosial mewajibkan kepada setiap pendamping untuk diri, dengan dana yang telah disediakan.

Nilai Etik Apa Sajakah yang Menjadi Anutan bagi Pendamping PKH ?

Nilai etik pendamping dalam pendampingan peserta PKH meliputi :
  1. Bersikap sabar.
  2. Mendengarkan dan tidak mendominasi.
  3. Menghargai dan rendah hati.
  4. Mau belajar.
  5. Bersikap sederajat.
  6. Bersikap akrab dan melebur.
  7. Tidak menggurui.
  8. Berwibawa.
  9. Tidak memihak, menilai dan mengkritik.
  10. Bersikap terbuka dan positif.

Pendamping PKH sedang melaksanakan pendampingan KPM
 
Kemanakah Pendamping Harus Melapor ?

Secara kelembagaan, pendamping harus melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke Sekretariat PPKH Kabupaten/Kota (Dinas Sosial) dan Koordinator wilayah.

Berapakah Jumlah Pendamping Tiap Kecamatan ?

Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar disetiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping akan mendampingi antara 150 s/d 500 KPM peserta PKH sesuai dengan kondisi geografis disetiap daerah.

Selanjutnya setiap kecamatan yang memiliki pendamping lebih dari satu orang terdapat seorang Koordinator Pendamping. Jumlah rasio pendamping dapat berubah sesuai dengan perkembangan yang ada.

Dimanakah Lokasi Kantor Pendamping ?

Lokasi kantor pendamping terletak di PPKH Kecamatan yang berada di kantor Camat atau ditempat lain yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Sekretariat PPKH sebagai tempat koordinasi pelaksanaan PKH


Apa yang Menjadi Tugas Pendamping PKH ?

Tugas pendamping meliputi :
  1. Tugas pokok;
  2. Tugas pengembangan pendamping PKH;
  3. Tugas penunjang.
Apa saja yang menjadi Tugas Pokok Pendamping PKH ? akan dibahas pada artikel berikutnya.

Bagaimana Prosedur Pengaduan PKH ?

Foto : Monev PKH Kab. Bogor

Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH berfungsi untuk mengakomodasi segala jenis pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan PKH dan penanganan penyelesaiannya. Banyak pengaduan yang dilaporkan dari suatu daerah bukanlah indikasi kegagalan pelaksanaan PKH didaerah tersebut, namun harus dipahami sebagai suatu proses dan itikad baik yang akan sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan kelancaran pelaksanaan PKH.


Sistem pengaduan masyaratkat yang baik akan menjamin :
  1. kepuasan penerima manfaat dan masyarakat umum,
  2. diterimanya informasi secara akurat dan tepat waktu sehingga dapat segera dilakukan perbaikan yang diperlukan dalam pelaksanaan PKH.
Siapakah yang Menangani Pengaduan ?

Pendamping PKH memiliki peranan dalam memfasilitasi proses pengaduan dengan aktif mancari permasalah yang timbul ditingkat masyarakat, baik peserta PKH maupun non peserta PKH lewat pertemuan bulanan dengan ketua kelompok, penerima penyedia layanan pendidikan dan kesehatan, aparat pemerintah maupun peserta PKH setempat. Lewat diskusi dan pertemuan tersebut dan pertemuan tersebut, diharapkan pendampingan dapat memberikan masukan, solusi, maupun membantu para pihak melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya  untuk menyelesaikan masalah yang diadukan.

Jika hal ini belum cukup, maka pendamping PKH akan membantu para pihak yang ingin melakukan pengaduan ketingkat yang lebih tinggi menggunakan sistem dan prosedur pengaduan yang telah ada.

Bagaimana Penanganan Pengaduan Dapat Diselesaikan ?

Tujuan utama prosedur pengaduan dibuat untuk memberi kemudahan akses bagi siapa saya mengadukan madalah maupun temuan dan hal-hal yang berkenaan dengan PKH secara cepat. Proses ini pun disusun agar tidak ada para pihak yang merasa terintimidasi atas laporan/aduan yang diberikannya tersebut. Penanganan pengaduan secata tepat dan cepat di tingkat lokal merupakan tindakan yang diharapkan, namun jika tidak memungkinkan maka dapat dibuatkan pengaduan yang akan dikirim ketingkat yang lebih tinggi.  

Bagaimana Menyampaikan pengaduan ?

Peserta PKH dan masyarakat umum, termasuk media, LSM, dan sebagainya, dapat menyampaikan pengaduan baik secara langsung dengan mengisi formulir pengaduan yang ada di PPKH Kabupaten/Kota melalui pendamping.

Apakah Ada Alat yang digunakan dalam Proses Ini ?

PKH telah membuat lembar pengaduan resmi yang dapat diperoleh dengan mudah di tingkat terendah sekalipun (desa). Lembar pengaduan ini dapat diisi dan dikirimkan ke alamat yang telah ditunjuk untuk ditindaklanjuti secepatnya. 

Bagaimana Jika Pendamping yang Memiliki Masalah ?

Jika pendamping memiliki masalah terkait dengan dirinya, maka pendamping dapat menyampaikan pengaduan dan melakukan konsultasi langsung ke kantor PPKH Kabupaten/Kota, PPKH Provinsi atau Pusat melalui cara-cara penyampaian pengaduan.
Jika konsultasi langsung tidak menyelesaikan masalah, maka pendamping dapat mengisi formulir Pengaduan bukan peserta PKH (formulir C-2). Penyelesaian pengaduan lewat formulir ini akan ditangani oleh PKH Pusat.

Sumber : Buku Saku Pendamping

Apa Itu PKH ?



Apakah itu PKH ? PKH kependekan dari Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer/CCT) kepada  keluarga penerima manfaat (KPM).


Tujuan dari program ini secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengubah pandangan, sikap, serta perilaku KPM untuk lebih dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya pencapaian target MDG's.

Tujuan PKH secara khusus adalah :
  1. meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas, anak balita dan anak 5-7 tahun yang belum masuk sekolah dasar / anak pra sekolah atau disingkat apras.
  2. Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak KPM.
  3. Meningkatnya taraf pendidikan anak-anak KPM.
Apa Sajakah Komponen PKH ?
  1. Komponen Kesehatan
  2. Kompenen Pendidikan
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial
PKH diarahkan untuk membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan konsumsi.

PKH diharapkan dapat mengubah perilaku keluarga penerima manfaat untuk memeriksakan ibu hamil/nifas.balita kefasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka panjang PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.

2 New Initiative PKH Tahun 2016

Tahun 2016 merupakan tahun perubahan PKH yang cukup besar salah satunya adalah penambahan 2 sub komponen (2 New Initiative)  baru PKH yaitu Penyadang Disabilitas dan Lansia usia 70 tahun keatas.
 
Kedua sub komponen tersebut merupakan bagian dari komponen kesejahteraan sosial,

Penyandang Disabilitas Berat (PDB).
Bantuan yang diberikan kepada penyadang disabilitas berat dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Berasal dari keluarga miskin yang terdaftar dalam data awal validasi PKH.
  • Bantuan PKH diberikan kepada penyadang disabilitas berat yang ada dalam keluarga , baik keluarga tersebut memiliki atau tidak memiliki komponen kesehatan dan atau komponen pendidikan.
  • Kriteria kedisabilitasan adalah sudah tidak dapat lagi direhabilitasi :
  1. Tidak dapat melakukan sendiri aktifitas sehari-hari, seperti makan, minum, mandi dsb.
  2. Tidak dapat menghidupi diri sendiri
  3. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Terdaftar sebagai penduduk setempat.
  • Tidak diberikan kepada penyandang disabilitas yang sedang mendapat pelayanan di panti. 

 Lanjut Usia 70 tahun keatas
 
  • Bantuan PKH diberikan kepada lanjut usia 70 tahun keatas yang ada dalam keluarga, baik keluarga tersebut memiliki atau tidak memiliki komponen kesehatan dan komponen pendidikan.
  • Lansia 70 tahun keatas pada tanggal 1 Januari 2016
  • Jumlah maksimum lansia yang mendapat bantuan sebanyak 2 (dua) orang dalam setiap keluarga dan bukan merupakan suami istri.