 |
| Foto : Monev PKH Kab. Bogor |
Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH berfungsi untuk mengakomodasi segala jenis pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan PKH dan penanganan penyelesaiannya. Banyak pengaduan yang dilaporkan dari suatu daerah bukanlah indikasi kegagalan pelaksanaan PKH didaerah tersebut, namun harus dipahami sebagai suatu proses dan itikad baik yang akan sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan kelancaran pelaksanaan PKH.
Sistem pengaduan masyaratkat yang baik akan menjamin :
- kepuasan penerima manfaat dan masyarakat umum,
- diterimanya informasi secara akurat dan tepat waktu sehingga dapat segera dilakukan perbaikan yang diperlukan dalam pelaksanaan PKH.
Siapakah yang Menangani Pengaduan ?
Pendamping PKH memiliki peranan dalam memfasilitasi proses pengaduan dengan aktif mancari permasalah yang timbul ditingkat masyarakat, baik peserta PKH maupun non peserta PKH lewat pertemuan bulanan dengan ketua kelompok, penerima penyedia layanan pendidikan dan kesehatan, aparat pemerintah maupun peserta PKH setempat. Lewat diskusi dan pertemuan tersebut dan pertemuan tersebut, diharapkan pendampingan dapat memberikan masukan, solusi, maupun membantu para pihak melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah yang diadukan.
Jika hal ini belum cukup, maka pendamping PKH akan membantu para pihak yang ingin melakukan pengaduan ketingkat yang lebih tinggi menggunakan sistem dan prosedur pengaduan yang telah ada.
Bagaimana Penanganan Pengaduan Dapat Diselesaikan ?
Tujuan utama prosedur pengaduan dibuat untuk memberi kemudahan akses bagi siapa saya mengadukan madalah maupun temuan dan hal-hal yang berkenaan dengan PKH secara cepat. Proses ini pun disusun agar tidak ada para pihak yang merasa terintimidasi atas laporan/aduan yang diberikannya tersebut. Penanganan pengaduan secata tepat dan cepat di tingkat lokal merupakan tindakan yang diharapkan, namun jika tidak memungkinkan maka dapat dibuatkan pengaduan yang akan dikirim ketingkat yang lebih tinggi.
Bagaimana Menyampaikan pengaduan ?
Peserta PKH dan masyarakat umum, termasuk media, LSM, dan sebagainya, dapat menyampaikan pengaduan baik secara langsung dengan mengisi formulir pengaduan yang ada di PPKH Kabupaten/Kota melalui pendamping.
Apakah Ada Alat yang digunakan dalam Proses Ini ?
PKH telah membuat lembar pengaduan resmi yang dapat diperoleh dengan mudah di tingkat terendah sekalipun (desa). Lembar pengaduan ini dapat diisi dan dikirimkan ke alamat yang telah ditunjuk untuk ditindaklanjuti secepatnya.
Bagaimana Jika Pendamping yang Memiliki Masalah ?
Jika pendamping memiliki masalah terkait dengan dirinya, maka pendamping dapat menyampaikan pengaduan dan melakukan konsultasi langsung ke kantor PPKH Kabupaten/Kota, PPKH Provinsi atau Pusat melalui cara-cara penyampaian pengaduan.
Jika konsultasi langsung tidak menyelesaikan masalah, maka pendamping dapat mengisi formulir Pengaduan bukan peserta PKH (formulir C-2). Penyelesaian pengaduan lewat formulir ini akan ditangani oleh PKH Pusat.
Sumber : Buku Saku Pendamping