» » Kenapa PKH Butuh Pendamping ?

Kenapa PKH Butuh Pendamping ?

Penulis By on Selasa, 31 Januari 2017 | 1 comment

 Mengapa PKH Membutuhkan Pendamping ?

Pendamping dibutuhkan karena :
  1. Sebagian besar KPM mempunyai keterbatasan dalam memperjuangkan haknya. Untuk itu dibutuhkan pendampingan, dalam membantu mendapatkan haknya yang patut mereka peroleh dari PKH.
  2. Pendamping membantu tugas-tugas PPKH mendeteksi segala permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat.
Pendampingan KPM oleh Pendamping PKH


Siapa Pendamping PKH ?

Pendamping PKH adalah seorang yang direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI untuk melaksanakan tugas-tugas pendampingan PKH, dan terikat dengan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI. Untuk memberikan jaminan dalam proses kerja dilapangan, Kementerian Sosial mewajibkan kepada setiap pendamping untuk diri, dengan dana yang telah disediakan.

Nilai Etik Apa Sajakah yang Menjadi Anutan bagi Pendamping PKH ?

Nilai etik pendamping dalam pendampingan peserta PKH meliputi :
  1. Bersikap sabar.
  2. Mendengarkan dan tidak mendominasi.
  3. Menghargai dan rendah hati.
  4. Mau belajar.
  5. Bersikap sederajat.
  6. Bersikap akrab dan melebur.
  7. Tidak menggurui.
  8. Berwibawa.
  9. Tidak memihak, menilai dan mengkritik.
  10. Bersikap terbuka dan positif.

Pendamping PKH sedang melaksanakan pendampingan KPM
 
Kemanakah Pendamping Harus Melapor ?

Secara kelembagaan, pendamping harus melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke Sekretariat PPKH Kabupaten/Kota (Dinas Sosial) dan Koordinator wilayah.

Berapakah Jumlah Pendamping Tiap Kecamatan ?

Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar disetiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping akan mendampingi antara 150 s/d 500 KPM peserta PKH sesuai dengan kondisi geografis disetiap daerah.

Selanjutnya setiap kecamatan yang memiliki pendamping lebih dari satu orang terdapat seorang Koordinator Pendamping. Jumlah rasio pendamping dapat berubah sesuai dengan perkembangan yang ada.

Dimanakah Lokasi Kantor Pendamping ?

Lokasi kantor pendamping terletak di PPKH Kecamatan yang berada di kantor Camat atau ditempat lain yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Sekretariat PPKH sebagai tempat koordinasi pelaksanaan PKH


Apa yang Menjadi Tugas Pendamping PKH ?

Tugas pendamping meliputi :
  1. Tugas pokok;
  2. Tugas pengembangan pendamping PKH;
  3. Tugas penunjang.
Apa saja yang menjadi Tugas Pokok Pendamping PKH ? akan dibahas pada artikel berikutnya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 komentar:

Unknown 30 Oktober 2018 pukul 05.34

Mau tanya pergantian nama dari istri menjadi suami apa prosesnya lama?